Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, Ketua Dewan Penasehat Timnas AMIN Hamdan Zoelva yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja tidak dilibatkan dalam proses persidangan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ari mengatakan, Timnas AMIN bersama dengan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar telah sepakat untuk tidak mengikutsertakan Hamdan karena menyandang tinggi etik.
“Tetapi, atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin dan Timnas kita putuskan untuk beliau tidak bersidang di MK. Karena, beliau mantan ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik,” ucap Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan usai sidang perdana gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Ari mengatakan, pihaknya sebenarnya berkepentingan untuk mengikutsertakan Hamdan dalam tim hukum mereka. Terlebih, saat ini, Hamdan juga merupakan pengacara aktif. Namun, menururt Ari ada kepentingan yang lebih tinggi bagi kubu 01.
“Tentu kami berkepentingan, kalau kawan-kawan lawyer berkepentingan, karena Bang Hamdan adalah hakim mahkamah konstitusi, mantan ketua MK. Sangat berkepentingan. Tapi, etik jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini,” jelas Ari.