Jakarta, Gatra.com - KPU menjawab tudingan dari kubu pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin terkait netralitas para anggotanya. Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menegaskan, netralitas anggota KPU sudah dijamin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Hifzdil menjelaskan dalam proses seleksi hingga penetapan anggota KPU, Presiden tidak dapat melaksanakannya sendiri. Pasalnya, nama-nama yang sudah diseleksi oleh Presiden harus terlebih dahulu diserahkan kepada DPR untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Bahwa terdapat prinsip check and balances antara Presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU,” ucap Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat membacakan jawaban KPU dalam sidang gugatan PHPU di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Hifzdil menegaskan, DPR punya peran penting dalam menentukan anggota terpilih KPU RI periode 2022-2027.
“Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” lanjutnya.
KPU pun menjawab tuduhan dari pemohon terkait dengan netralitas KPU dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hifzdil menegaskan, saat melaksanakan proses verifikasi, KPU berada dalam pengawasan Bawaslu. Semua sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi parpol telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi parpol menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi parpol dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis,” jelasnya.
Kuasa hukum KPU menegaskan, uraian ini juga membantah tuduhan pemohon yang mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu serta adanya intervensi kekuasaan yang telah melumpuhkan KPU.