Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud kepada Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan yang salah alamat.
“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). kepada Mahkamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat membacakan jawaban KPU dalam sidang gugatan PHPU di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Hifdzil menegaskan, saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang membahas dan dapat menyelesaikan sengketa-sengketa terkait nepotisme dan tindakan kecurangan terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini bertentangan dengan permohonan dari kubu 03 yang menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili dugaan kecurangan pemilu karena nepotisme.
KPU mengatakan, UU Pemilu, Pasal 1 angka 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Nepotisme, dan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum dalam memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu TSM.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” kata Hifdzil.
Selain itu, KPU menilai, dalil permohonan kubu 03 yang menyebutkan instrumen penegak hukum saat ini tidak efektif, bahkan menuduh KPU tidak independen dan berpihak kepada salah satu paslon adalah tuduhan yang emosional, tendensius, dan tidak rasional.