Home Pemilu 2024 Kubu 01 dan 03 Minta Mensos dan Menkeu Hadir sebagai Saksi di Sidang MK

Kubu 01 dan 03 Minta Mensos dan Menkeu Hadir sebagai Saksi di Sidang MK

Jakarta, Gatra.com - Pihak pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menghadirkan sejumlah menteri untuk memberikan kesaksian dalam sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini yang mulia. Terima kasih, yang mulia,” ucap Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mendorong pengajuan permohonan yang disampaikan kubu 01 terkait dengan kehadiran para menteri dalam persidangan.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal berkaitan dengan bansos kaitannya dengan kebijakan fiskal. Maka kami ingin mengajukan yang sama. Tapi, karena sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1,” kata Todung dalam sidang.

Todung mengatakan, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan sangat penting dan vital untuk membuktikan berkas mereka. Namun, saat menemui wartawan usai persidangan, Todung mengatakan pihaknya juga menambahkan nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam daftar menteri yang ingin dihadirkan.

Selaku Pihak terkait dalam sengketa Pilpres ini, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keberatannya atas permintaan dari para pemohon. Menurut Otto, perkara yang sedang berjalan bukanlah perkara pengajuan norma sehingga kehadiran menteri dinilai tidak relevan.

“Kami hanya mohon dipertimbangkan saja bahwa mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, beban pembuktian ada pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan,” kata Otto.

Usai mendengar permintaan dan pernyataan-pernyataan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan perihal kehadiran menteri dalam sidang bersama dengan tujuh hakim konstitusi lain yang mengadili sengketa Pilpres 2024 ini.

33