Labuhanbatu, Gatra.com – Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dan jajaran terus melakukan berbagai cara untuk mencegah warga tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di bilangan Jalan H. Adam Malik/By Pass Rantauprapat.
Berbagai cara tersebut mulai dari menanam batang ubi, memasang tali batas larangan, dan penegakan Perda denda membuang sampah sembarangan.
Namun, upaya yang telah dilakukan hingga tingkat kelurahan tersebut, terkesan kurang bermanfaat. Belakangan, terlihat dua buah spanduk berukuran kecil terpajang di Jalinsum By Pass.
Anehnya, bahasa dalam dua spanduk itu, bertuliskan tidak lagi kata-kata imbauan, melainkan makian, hujatan hingga sumpah serapah.
Pantau Gatra.com pada Jumat (29/3/2024), dua buah spanduk itu masing-masing bertuliskan, "Yang buang sampah di sini = binatang serta woiii, an**ng b**i binatang, jangan buang sampah di sini".
Saat ini, pinggiran di kanan dan kiri badan Jalinsum By Pass Rantauprapat antara areal perkebunan PT Siringo–Ringo, menjadi lokasi empuk pembuangan sampah oleh warga, walau itu bukan tempat pembuangan sampah.
Bahasa dalam tulisan di dua buah spanduk yang terpajang dengan jarak di antaranya sekitar 40 meter itu pun menjadi ocehan warga sekitar ataupun pengendara.
Ada yang mengatakan itu sudah sepantasnya, tetapi ada pula menyebut berlebihan. "Seperti itu wajar. Tapi ada juga membilang itu berlebihan, kurang sopan," ujar Efi Dewi (32), warga sekitar.
Hal senada diutarakan Rahmat (40), apa pun yang diperbuat tidak akan mengubah kebiasaan buruk, sepanjang warga tidak mempunyai kesadaran.
"Samanya itu, mau tulisan apa pun dibuat di situ, tak pala mempan. Terpenting adalah masyarakatnya sadar bahwa itu bukan lokasi buang sampah. Jadi tak enak dipandang, baik lagi," ungkapnya kesal.
Jauh sebelumnya, terdapat beberapa kali Pemkab Labuhanbatu memajang spanduk larangan buang sampah di sana, tetapi hal itu tidak menjadikan masyarakat patuh akan aturan.
Bahkan, spanduk Perda No.8 Tahun 2017 menyebutkan jika setiap orang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Pun begitu, tetap saja sampah terlihat di areal tersebut.