Jakarta, Gatra.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, tudingan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan pihaknya tidak menampilkan cukup saksi untuk membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, adalah tudingan yang tidak masuk akal.
Todung menegaskan, pihaknya telah menyiapkan lebih banyak saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, karena majelis hakim membatasi, jumlah saksi yang dihadirkan juga menyesuaikan kuota yang diperbolehkan.
“Kita sudah banyak sekali saksi untuk datang ke sini. Tapi majelis hanya membolehkan 10 saksi fakta dan kita menghadirkan 9 ahli,” ucap Todung Mulya Lubis memberikan keterangan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).
Todung mengatakan, 10 orang saksi yang telah pihaknya hadirkan dalam persidangan hari ini merupakan representasi dari seluruh kecurangan yang mereka temukan. Selain itu, Todung menegaskan, 1 atau 2 bukti saja sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai bukti. Ia menilai, pandangan Yusril terkait hal ini sudah tidak sesuai zaman.
“Itu kan pikiran yang out of date. Kalau kita ngomong soal pembuktian mengenai TSM, itu tidak perlu sekaku seperti yang dikatakan oleh Yusril. Pelanggaran yang satu atau dua case itu juga sudah dijadikan bukti,” lanjutnya.
Todung pun mendorong agar kubu 02 selaku pihak terkait dapat lebih memerhatikan berkas dan kesaksian yang dihadirkan oleh tim 03 ke dalam ruang sidang MK.