Denpasar, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. "Kemudian pada19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi," ungkap Kristianti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara
Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang
Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tegas Kristianti.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristianti.