Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menindak tegas penggunaan klakson telolet. Kemenhub bahkan akan mencabut sistem klakson tersebut jika ditemukan pengunaannya di jalan.
Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet dilarang. Maka itu, pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan secara tegas.
"Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman meminta agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.
Penggunaan klakson telolet, jelas Iman, berpotensi menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.
“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” ucap Iman.
Iman mengungkapkan pihaknya rutin menggelar pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson telolet hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.
Pelarangan penggunaan klakson telolet, Iman menjelaskan, dilakukan dalam rangka menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Mengingat sejak fenomena telolet terjadi, banyak masyarakat, khususnya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.