Jakarta, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. Ia mengatakan, surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan.
Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Budi, Rabu (17/4).
Dari 92.493 NIK, Budi merincinkan, terdiri atas 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Budi menambahkan, penonaktifan NIK dilakukan secara cermat. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.
“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," ujarnya.