Home Apa Siapa Demi Ketahanan Pangan, Pabrik Pupuk Berharap Kebijakan Gas Murah untuk Industri Dipertahankan

Demi Ketahanan Pangan, Pabrik Pupuk Berharap Kebijakan Gas Murah untuk Industri Dipertahankan

Jakarta, Gatra.com - Para pengelola sektor industri di Indonesia berharap, kebijakan harga gas murah bagi sektor industri tetap dipertahankan. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT, yang sudah dilaksanakan sejak 2020, diharapkan dapat diparpanjang pada tahun depan, mengingat aturan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memang hanya akan diberlakukan hingga tahun ini.

Harga gas murah utuk industri, atau HGBT merupakan kebijakan yang didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020, tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di situ ditetapkan ada tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian ESDM kemudian membuat aturan teknisnya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Beberapa industri sudah memberikan masukan kepada pemerintah perlunya kebijakan ini, karena sangat signifikan dampaknya pada operasional perusahaan juga pada perekonomian nasional. Salah satunya PT Pupuk Indoensia yang merasa saat ini sangat tepat jika kebijakan HGBT dipertahankan demi tercapainya ketahanan pangan.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berpandangan, HGBT menjadi salah satu faktor penting yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap keterjangkauan harga pupuk dan kemampuan petani membeli pupuk.

“Itulah sebabnya, kami berharap kebijakan ini dapat diperpanjang atau dilanjutkan demi ketahanan pangan nasional,” ungkapnya kepada Gatra.com

Menurut Wijaya, saat ini kapasitas produksi Pupuk Indonesia yang mencapai 14,6 juta ton, serta adanya penambahan alokasi pupuk subsidi dari Pemerintah untuk petani sebesar 9,55 juta ton pada 2024, menjadi momentum bagi PT Pupuk Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani tahun ini. “Dalam kerangka ini kita membutuhkan gas murah,” katanya.

Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan akan melakukan evaluasi atas kebijakan HGBT. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah serapan harga gas murah yang tersalurkan tidak sepenuhnya habis.

Data Kementerian ESDM menyebut, pada 2023, realisasi HGBT ke industri pupuk hanya sebesar 686,28 BBTUD atau 84,3 persen dari total volume tersedia sebanyak 814,06 BBTUD.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, tidak optimalnya serapan gas pada industri pupuk disebabkan beberapa hal, salah satunya dipengaruhi pasokan dari sektor hulu migas yang mengalami kendala operasional. “Ada keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan adanya maintenance di sisi hulu migas yang dikelola SKK Migas," ucapnya.

Selain itu, dipengaruhi pula dari sisi industri pupuk itu sendiri yakni adanya perbaikan dan kendala operasi pabrik sehingga membuat serapan pembeli yang kurang optimal. "Tidak optimalnya serapan volume oleh pengguna gas bumi tertentu khususnya bidang pupuk, antara lain karena mayoritas serapan pembeli yang kurang optimal karena maintenance dan kendala operasional pabrik," jelas Tutuka.

Namun, soal serapan ini, Wijaya menepis anggapan jika pabrik pupuk kurang optimal dalam menyerap gas. Kendalanya selama ini memang berada di pihak lain. “Pada umumnya industri pupuk dapat menyerap secara optimal, namun karena ada beberapa gangguan di pihak supplier gas, perbaikan tahunan pabrik dll, tidak 100% terserap,” ungkapnya.

 

17