Home Politik MK Larang Pendukung dan Pemberi Amicus Curiae Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

MK Larang Pendukung dan Pemberi Amicus Curiae Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, pihak-pihak yang boleh hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) depan, hanya orang-orang yang berkepentingan dalam perkara ini

Fajar mengatakan, meskipun sidang Sengketa Pilpres kali ini begitu menarik perhatian hingga banjir amicus curiae, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan ini tetap tidak diperbolehkan hadir di sekitaran ruang sidang.

“Demi kondusivitas, iya, para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,” ucap Fajar Laksono saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4).

Selain pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, Fajar menegaskan, para pendukung masing-masing pihak juga tidak diperkenankan untuk berada di sekitaran ruang sidang.

Meski demikian, sidang pembacaan putusan ini masih bersifat terbuka untuk publik dan bisa diakses melalui beragam sosial media resmi MK.

“Ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka kan tidak berarti harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, youtube, dan lain-lain,” kata Fajar.

Fajar menegaskan, sekitaran ruang sidang akan steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4) pekan depan. Agenda sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Dan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.

 

23