Home Politik Gelar Demo di Patung Kuda, Orator Pendukung Capres 01 Sebut Keputusan MK Sudah Inkracht

Gelar Demo di Patung Kuda, Orator Pendukung Capres 01 Sebut Keputusan MK Sudah Inkracht

Jakarta, Gatra.com - Massa demo pendukung paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat berangsur membubarkan diri pada Senin (22/4) petang sekitar pukul 17.15 WIB.

"Keputusan MK hari ini merupakan keputusan yang inkracht. Keputusan itu sudah ditetapkan hari ini," kata salah satu orator berkaos bertuliskan Brigade Gerakan Pemuda Islam.

Pria bernama Alfan itu juga menyerukan aksi yang dilakukan di kawasan Patung Kuda itu sebagai upaya penyampaian pendapat sebagai anak bangsa.

"Kami menerima keputusan ini," ujarnya.

Sejumlah peserta demo yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat Berdaulat pergi meninggalkan kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

Kemudian MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

48