Home Politik Anies-Muhaimin Tiba di MK, Titip Pesan ke Relawan: Jaga Ketertiban

Anies-Muhaimin Tiba di MK, Titip Pesan ke Relawan: Jaga Ketertiban

Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar selaku pemohon 1 telah hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, Anies-Muhaimin hadir di MK sekitar pukul 08.21 WIB. Anies dan Cak Imin terlihat kompak mengenakan jas hitam.

“Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan,” ucap Anies Baswedan sebelum masuk ke Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Anies mengatakan, dirinya dan Cak Imin enggan untuk berspekulasi terkait putusan MK. Namun, ia berharap MK dapat mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Anies pun sempat menitip pesan pada relawan yang sekiranya berkumpul di depan Patung Kuda dekat Monas.

“(Kepada relawan) Jaga ketertiban, ikuti semua aturan,” kata Anies.

Senada dengan Anies, Muhaimin pun berharap putusan MK hari ini dapat memberikan masa depan yang lebih baik untuk masyarakat, terutama untuk punya hak yang sama dalam berpolitik.

“Kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya,” kata Muhaimin Iskandar.

Ia berharap, proses demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pihak pemenang, tapi juga oleh masyarakat awam.

Dalam sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin didampingi oleh Kapten Timnas AMIN M. Syaugi Alaydrus dan ketua tim hukumnya Ari Yusuf Amir. Sementara itu, para petinggi partai pengusungnya tidak terlihat di MK.

Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan terkait dua permohonan sengketa Pilpres. Pemohon 1, memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara, Pemohon 2 memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Kedua pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

30