Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon 2.
“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres untuk berkas Ganjar-Mahfud, majelis hakim tidak membacakan keseluruhan pertimbangan hukum yang ada. Majelis hakim menyatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Patut diketahui, dalil-dalil permohonan yang disampaikan adalah dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, hingga keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada salah satu paslon.
Majelis hakim meyakini semua dalil ini tidak terbukti. Untuk itu, permohonan Ganjar-Mahfud yang menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia pun tidak dipenuhi.
Namun, dalam putusan ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat dengan mayoritas hakim MK. Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.