Home Pemilu 2024 Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Soal Rupiah Melemah

Ganjar Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Soal Rupiah Melemah

Jakarta, Gatra.com - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud menerima hasil putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apapun keputusannya, kami sepakati untuk menerima, kami terima. Dan tentu, kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ucap Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Ganjar mengatakan, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih melihat gejolak geopolitik akhir-akhir ini. Mulai dari lemahnya rupiah terhadap dolar hingga berbagai ancaman di dalam negeri akibat perang Israel-Palestina.

“Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi,” kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan, isu-isu ini jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada berdebat kembali terkait putusan sengketa Pilpres 2024.

Selain itu, Ganjar pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Ganjar-Mahfud. Mulai dari seluruh partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN), dan tentunya para relawan.

Ganjar juga mengapresiasi kinerja hakim MK yang telah mengadili perkara ini. Ia pun menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan, serta ditolaknya eksepsi pihak termohon.

“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” kata Ganjar.

Dengan adanya dissenting dan penolakan eksepsi, hal ini Ganjar nilai membuktikan kualitas hakim MK yang tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator dan masih punya hati nurani.

“Hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief (Hidayat) sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan,” ujar Ganjar lagi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang Pemilu 2024.

50