Jakarta, Gatra.com - Pasangan calon (paslon) 01 sekaligus Pemohon 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai majelis hakim selesai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. Anies dan Muhaimin tidak bicara banyak saat meninggalkan gedung MK.
“Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi, sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi,” ucap Anies Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di lobi depan Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Anies meminta agar masyarakat dapat memberikan waktu bagi mereka untuk menyusun keterangan resminya terkait hasil keputusan majelis hakim hari ini.
“Dan, berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies lagi.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang Pemilu 2024.