Jakarta, Gatra.com - Paris Agreement mengharuskan setiap negara pihak menyampaikan Second NDC paling lambat pada Maret 2025. Meski begitu, Indonesia berencana untuk menyampaikannya lebih awal pada Agustus 2024.
Hal ini menjadi bagian upaya Indonesia untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mengatasi dampak perubahan iklim global.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Laksmi Dhewanthi menjelaskan bahwa komitmen Second NDC berbeda dari komitmen yang terdapat pada NDC sebelumnya. Baik First NDC, Updated NDC, maupun Enhanced NDC.
Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK). Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual.
"Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antarnegara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (23/4).
Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.
Lebih lanjut, Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting, and verification).
"Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5°C," terangnya.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya yang juga sedang menjadi Menteri ESDM Ad Interim, melakukan diskusi dengan Sekjen ESDM dan Dirjen PPI serta Sekjen KLHK untuk percepatan penyelesaian RPP Kebijakan Energi Nasional, yang akan diselesaikan hingga akhir Mei 2024 mendatang. Semua itu sebagai antisipasi kesiapan NDC updated ke-2 untuk di sampaikan ke UNFCCC.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait untuk membahas Second Nationally Determined Contribution di Jakarta, 21 Februari 2024. Diskusi yang berjalan dengan Kementerian/Lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.
Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.