Home Hukum Ini Peran Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ini Peran Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut tiga tersangka dari pihak Dinas ESDM Bangka Belitung menerbitkan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan smelter.

 

Tiga tersangka dari pihak regulator adalah AS selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

 

"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4).

 

Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini. Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

 

Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat. "RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia.

 

Kemudian, lanjut Kuntadi ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

 

"Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP (PT Timah)," ujar Kuntadi.

 

Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu HL dan FL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan.

 

Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua  membetuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

 

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," terang Kuntadi.

 

Akibat perbuatan tersebut kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

18

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR