Home Hukum Bareskrim Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka Kasus Penyeludupan Narkotika

Bareskrim Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka Kasus Penyeludupan Narkotika

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid narkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, mengatakan, para tersangka membungkus puluhan ribu pil ekstasi tersebut dengan sparepart dan bungkusan kado.

Adapun keenam orang tersebut merupakan tersangka dari dua kasus yang diungkap pada April 2024.

Pertama, kata Arie, pihaknya menangkap empat orang sebagai tersangka karena menyelundupkan sebanyak 18.259 butir pil ekstasi asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru pada (5/4).

"Kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang saudara NAB," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5).

Adapun penyelundupan pertama dilakukan dengan membungkus barang haram tersebut menggunakan 'car parts spesial for honda'.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration," ucapnya.

Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap usai mengirimkan sebanyak 2.013 butir ekstasi asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada (22/4).

"[Tersangka pada kasus kedua] IH alias Bejo, kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

30