Home Hukum Bea Cukai Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi

Bea Cukai Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi

Jakarta, Gatra.com - Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan sebanyak 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart dan bingkisan kado.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia.

"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu (8/5).

Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket tersebut berisikan enam bungkus plastik bening, yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.

Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal (22/4).

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," katanya.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

"Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi," katanya.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya, dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran, yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya.

Rusman menjelaskan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi, sementara 6 tersangka dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

72