Home Liputan Haji Arab Saudi Ingatkan Melanggar Peraturan Haji Sejak 2-20 Juni akan Didenda

Arab Saudi Ingatkan Melanggar Peraturan Haji Sejak 2-20 Juni akan Didenda

Riyadh, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin selama periode 2-20 Juni akan dihukum.

Arabnews, Selasa (7/5) melaporkan, bagi warga negara, penduduk, dan pengunjung Kerajaan jika tertangkap melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, area sekitar Masjidil Haram, lokasi haji, stasiun Haramain di Al-Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan kendali keamanan sementara akan dihukum, selama periode yang ditentukan dengan didenda SR 10.000 (US$2.666), atau sekitar Rp 42 juta.

“Warga yang melanggar aturan akan dideportasi ke negaranya dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan,” Saudi Press Agency melaporkan.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan didenda SR 10.000 tambahan, setiap kali mereka melanggar aturan, dan menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman, dan nyaman.

Siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga enam bulan, dan denda hingga SR 50.000 riyal atau sekitar Rp 210 juta.

Jika pelanggarnya ekspatriat, maka akan dilakukan penyitaan kendaraan yang digunakan dan pelanggarnya akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara. Denda tersebut akan bertambah seiring dengan banyaknya orang yang diangkut secara ilegal.

49