Home Hukum Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu Cair di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu Cair di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kristal sabu 29 kg dan sabu cair (Precusor) sebanyak 13 liter di Batam, Kepri. Dalam kasus ini, petugas berhasil meringkus 1 tersangka bernama Mulia Abdi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri. Sebab, daerah ini merupakan perbatasan yang terhubung ke luar negeri sebagai jalur masuk barang ilegal.

"Dalam beberapa bulan terakhir ini kita telah melakukan penindakan peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Kasus baru ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba asal luar negeri yang akan dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Batam," katanya, Senin (29/4).

Narkoba tersebut, kata Yan, dibawa masuk ke Batam oleh kurir dengan melalui jalur laut ilegal dan dijanjikan upah besar. Sebagian besar yang diamankan adalah kurir, namun ada juga yang langsung berhubungan dengan bandar di luar negeri.

"Pengungkapan peredaran Sabu cair ini merupakan prestasi baru bagi personel kita di lapangan. Nantinya precusor itu akan diolah menjadi kristal sabu dengan perbandingan 1 liter dapat diolah menjadi 2,5 kg kristal sabu. Dengan nilai ekonomis yang tentunya lebih banyak," ujarnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexsander menjelaskan, pengungkapan ini melalui pengintaian yang cukup panjang di pesisir Kota Batam. Sabelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang diketahui mendapat upah sekitar Rp 10 juta per kilo gram.

"Barang haram ini diduga dijemput oleh tersangka Mulia dari perairan perbatasan, tepatnya dari Out Port Limited (OPL) Indonesia-Malaysia menuju pelabuhan rakyat dengan menggunakan sarana speed boat mesin tempel," terangnya.

Kuat dugaan, kata Donny, sabu cair tersebut akan dibawa dalam laboratorium milik para sindikat narkoba di Indonesia, untuk dilakukan proses pengkristalan dengan maksud mendapat keuntungan yang lebih. Sementara kristal sabu yang diamankan sebanyak 29 kg akan dibawa ke Jambi untuk diedarkan.

"Sabu cair diselundupkan dengan modus baru, yakni dengan menggunakan 16 botol minuman energi berwarna putih dan disembunyikan dalam koper agar tidak memunculkan kecurigaan petugas. Pengakuan tersangka akan memdapat upah Rp 10 juta bila narkoba tersebut sampai ke tujuan," tegasnya.

Atas perbuatanya, tegas Donny, tersangka Mulia akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

131