Home Ekonomi Beda dari Bali, Ribuan Warung Madura di Yogyakarta Diminta Tetap Buka 24 Jam

Beda dari Bali, Ribuan Warung Madura di Yogyakarta Diminta Tetap Buka 24 Jam

Yogyakarta, Gatra.com - Pengelola atau pemilik warung Madura, khususnya di Kota Yogyakarta, diminta gar tetap buka selama 24 jam di tengah isu larangan beroperasi. Hal ini mengingat warung Madura amat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan setiap saat dengan harga bersaing.

"Keberadaan warung Madura seharusnya dinilai positif oleh pemerintah setempat karena dengan adanya warung Madura ini karena dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tak terkecuali malam hari atau dini hari," kata Baharuddin Kamba, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Kamis (2/5).

Sebelumnya, jagat media sosial termasuk media massa sempat ramai usai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim mengamini keberatan Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa, terhadap maraknya warung Madura yang beroperasi selama 24 jam.

Pemerintah setempat menerima adanya keluhan dari pengusaha minimarket toko retail modern terhadap warung Madura yang buka 24 jam. Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

"Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern berjejaring, minimarket, hypermarket, deparment store, serta suparmarket dengan pembatasan jam operasional tertentu. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur berbagai hal terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Terkesan kontraproduktif antara aturan satu dengan yang lainnya. Padahal, secara hirarki perundang-undangan, kedudukan PP lebih tinggi daripada Perda," papar Kamba.

Ia menjelaskan, fenomena maraknya warung Madura tidak hanya ada di wilayah asalnya yakni Madura, tetapi hampir di semua kota/kabupaten di Pulau Jawa termasuk Yogyakarta. Bahkan, warung Madura menyebar ke beberapa kota/kabupaten di luar Pulau Jawa.

Pengelola warung Madura biasanya pasangan suami istri atau keluarga terdekat mereka yang melayani pembeli siang dan malam selama 24 jam. Umumnya sang istri menjaga warung dari pagi hingga sore, sementara sang suami berjaga dari malam hingga pagi hari lagi. Tidak ada kata libur bagi warung warung Madura. "Bahkan, ada seloroh bahwa warung Madura hanya tutup saat kiamat tiba," kata Kamba.

Menurutnya, banyak warga terbantu berbelanja terutama malam hari atau dini hari atas keberadaan warung Madura. Warung Madura merupakan kekuatan ekomoni rakyat dengan modal kecil yang perlu didukung dan dikembangkan.

"Tidak ada yang dilanggar oleh pengelola warung Madura dari aspek persaingan usaha. Justru oknum minimarket yang kadang melanggar terkait dengan zonasi atau jarak dengan pasar tradisional, contohnya," lanjut Kamba.

Menurutnya, harga kebutuhan di warung Madura juga berani bersaing dengan toko modern berjejaring atau toko ritel yang menjamur di kota-kota di Indonesia, tak terkecuali di Kota Yogyakarta.

Keberadaan warung Madura di Yogyakarta dapat dijumpai di sudut-sudut kota termasuk di wilayah perkampungan, dekat dengan kos-kosan, bahkan tak jauh dari toko ritel berjejaring.

Di Yogyakarta hingga Maret 2023, tercatat ada sekitar 1.200 warung. Jumlah tersebut dapat dipastikan terus bertambah.

"Seharusnya masyarakat kita terutama pedagang kelontong termasuk pelaku UMKM lainnya dapat meniru atau mengadopsi keberadaan warung Madura ini karena dapat bertahan hidup dan berani bersaing dengan toko rirel modern berjejaring baik supermarket maupun minimarket. Sebuah inovasi yang baik dan layak ditiru serta perlu dipertahankan," tutur Kamba.

65