Jakarta, Gatra.com - Beberapa poin aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dinilai oleh pelaku usaha masih menimbulkan beberapa masalah. Utamanya, mengenai aturan pengetatan penjualan dalam parameter tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey mengatakan, aturan tembakau di RPP Kesehatan tentang adanya pengetatan penjualan dalam parameter tertentu akan menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif kepada kepastian berusaha.
Rancangan aturan tersebut dinilai akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dalam lingkup mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Yang juga ia sayangkan, hingga saat ini, APRINDO belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rencana aturan ini.
“Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan? Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan,” jelas Roy dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Selain itu, aturan pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. Pasal tersebut dinilai akan menggerus sektor perdagangan rokok. Ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan.
"Jika poin ini disahkan maka akses penjualan rokok menjadi semakin sempit," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi juga menegaskan bahwa dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan, asosiasi industri hasil tembakau hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.
Padahal, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi oleh UU dan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga restriksi ini akan semakin membatasi industri hasil tembakau. Sehingga, saat ini pihaknya berharap adanya mekanisme terbaik dari pemerintah dalam melibatkan pelaku industri rokok.
"Kami berharap pemerintah dapat bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak mematikan mata pencaharian, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemudahan berusaha," ujar Benny.