Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Republik Indonesia kehilangan salah satu jaksa terbaiknya, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana, meninggal dunia.
“Telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” demikian unggahan akun Instagram Kejaksaan RI pada Minggu (11/5).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Jampidus Dr. Fadil Zumhana.
“Semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menenpatkan beliau di tempat yang terbaik,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendoakan agar keluarga almarhum yang ditinggalkan diberikan keuatan dan ketabahan. “Aamin ya rabbal alamin,” demikian Kejagung.
Selesaikan 5.161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, Dr. Fadil Jumhana mengawali kariernya sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada tahun 1993.
Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
Adapun salah satu legacy yang menjadi catatan emas dalam kariernya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.
Selama menjadi Jampidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual.
“Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis,” ujarnya.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya.
Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh Jampidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.
Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.
Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
Menurut Fadil, belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara.
“Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Fadil pada suatu kesempatan.
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung, khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Selain itu, jaksa juga senantiasa mengawasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.