Home Politik Turyono-Lilik Daftar Pilkada Siak Lewat Jalur Independen

Turyono-Lilik Daftar Pilkada Siak Lewat Jalur Independen

Siak, Gatra.com –‎ Setelah dibuka dari 5–‎12 Mei 2024, akhirnya di hari terakhir ada pasangan calon independen yang mendaftar ke KPU Siak, Provinsi Riau, yakni Turyono-Lilik Rahayu.

Berkas persyaratan diantarkan oleh Kristiyono, sebagai penghubung atau liaison officer (LO) pasangan ini ke kantor KPU Siak pada Minggu malam (12/5).

Kristiyono mendaftarkan Turyono-Lilik Rahayu sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak lewat jalur perseorangan di Pilkada Siak 2024.

Kedatangan LO Turyono-Lilik diterima langsung Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan dengan para jajaran lainnya yang juga dihadiri Bawaslu Siak.

Surat rekomendasi dukungan (B1KWK) berupa berkas KTP dan surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP yang dibawa LO Turyono-Lilik diterima langsung KPU Siak.

"Berkas pendukung pasangan calon Turyono-Lilik sudah kita terima. Verifikasi administrasi dilakukan secara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhubung langsung dengan KPU pusat," kata Said Dharma Setiawan kepada Gatra.com.

Said mengatakan, total berkas dukungan KTP yang diserahkan melebihi aturan yang ditetapkan KPU, yakni minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 di Siak yang tersebar di 8 kecamatan, atau 27.698 jiwa dari total jumlah DPT Pemilu 2024 di Siak sebanyak 325.848 jiwa.

"Pasangan Turyono-Lilik membawa dukungan sebanyak 32.572 yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Mempura, dan Pusako. Sementara syaratnya minimal 27.698 jiwa. Artinya berlebih," jelasnya.

Selanjutnya, kata Said, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap keabsahan data KTP dan dokumen pendukung yang diberikan pasangan Turyono-Lilik.

"Secepatnya keabsahan berkas yang diberikan akan kita cek. Setelah itu baru kita verifikasi faktual ke lapangan terkait berkas KTP yang diberikan," kata Said.

Menurut Said, verifikasi faktual ini sangat penting dilakukan guna memastikan berkas KTP dan surat dukungan yang diberikan benar adanya.

"Kita akan turun ke lapangan memastikan data yang diberikan benar adanya. Apalagi, dukungan KTP yang diberikan tidak boleh yang bekerja atau berstatus ASN. Kalau ada, kita cancel atau dikurangi dengan jumlah berkas KTP yang diserahkan ke KPU," ujarnya.

Said mengatakan, tahapan lewat jalur perseorangan sampai ditetapkan sebagai calon masih panjang. Kurang lebih ada sekitar 16 tahapan yang harus dilalui sampai ditempatkan sebagai calon peserta Pilkada Siak 2024.

"Walau syarat sudah beres, jadwal pendaftaran jalur perseorangan tetap sama dengan calon yang diusung Parpol, yakni pada Agustus mendatang," ujarnya.

1436