Home Ekonomi Pekerja Tembakau Desak Pemerintah Kurangi Beban Cukai 2025

Pekerja Tembakau Desak Pemerintah Kurangi Beban Cukai 2025

Jakarta, Gatra.com - Pekerja sektor industri tembakau mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret ketek tangan (SKT) di tahun 2025. Selain akan menggangu keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT), rencana tersebut juga berpotensi memiliki dampak terhadap keberlangsungan terhadap nasib jutaan pekerja di sektor ini.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Edy Riyanto mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dkarenakan industri tembakau, masih terkena dampak kenaikan cukai tahun 2022 yang dilanjutkan dengan kebijakan kenaikan cukai tahun 2023-2024.

Padahal, segmen SKT memiliki serapan tenaga kerja yang cukup besar sehingga banyak orang yang menggantungkan sawah ladangnya di sini. Maka, pemerintah dinilai perlu untuk memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

"Tentunya dengan begitu akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Edy pun menuturkan, pengurangan cukai bagi SKT dapat memberikan kelegaan bagi pelaku industri agar dapat lebih mengembangkan dan berinvestasi di sektor ini. Sehingga, ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji lebih dalam dampak dari kebijakan tarif cukai SKT.

Pemerintah, sambung Edy, harus membuat keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja.

"Jadi, kalau bisa naik 0 persen saja,” tegas Edy.

Sebagai catatan, selama ini SKT merupakan segmen industri padat karya yang dihuni oleh para pekerja pelinting yang notabene memiliki tingkat pendidikan rendah. Masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keterampilan rendah adalah kelompok yang paling rentan menjadi pengangguran jika terjadi gangguan pada industri tempat mereka bekerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga Agustus 2023 terdapat 7,86 juta orang pengangguran. Angka ini belum termasuk setengah pengangguran (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu) yang jumlahnya mencapai 9,34 juta orang.

Dia juga menegaskan, kenaikan cukai yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir terbukti tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan jumlah rokok ilegal. Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Keuangan juga merilis penerimaan cukai yang tidak mencapai target dan jumlah rokok ilegal yang tidak berkurang.

Di kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, salah satu tugas Kemenperin adalah menjaga iklim usaha industri, termasuk IHT. Kemenperin berusaha menjaga ekosistem untuk keberlanjutan dari IHT melalui penyusunan berbagai kebijakan.

Di antara keberpihakan pemerintah adalah dengan menetapkan tarif SKT yang lebih rendah dibandingkan rokok mesin mengingat segmen ini termasuk padat karya.

“Idealnya tarif cukai bagi SKT adalah serendah-rendahnya,” tuturnya.

130