Siak, Gatra.com – Seorang nenek di Kabupaten Siak, Riau, berinisial SH (59 tahun) ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu. Barang bukti satu paket kecil sabu diamankan dari pelaku.
"Barang bukti sabu ditemukan di warung SH di KM 11 Kecamatan Koto Gasib, Siak," kata Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul kepada wartawan, Selasa (14/5).
Eddwin mengatakan, penangkapan SH berawal dari informasi adanya transaksi sabu di wilayah Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam. Berangkat dari informasi itu, aparat mengamankan satu orang pemuda inisial JA (19 tahun), yang saat itu diduga hendak transaksi sabu di wilayah tersebut.
"Saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu yang disimpan JA di dalam kotak rokok merk Sampoerna. Dia mengaku barang itu didapat dari pemilik warung inisial SH di KM 11," kata Kapolsek.
Polisi pun langsung turun ke lokasi usai mengantongi identitas pelaku hingga mengamankan nenek SH.
"Awalnya, SH tidak mengaku. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan uang diduga hasil penjualan Rp804 ribu, SH tidak dapat menggelak lagi," katanya.
Kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk diproses. Mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.