Home Pendidikan Serius Cermati Isu Pengelolaan Zakat, UIN Walisongo Gelar Baznas Development Forum

Serius Cermati Isu Pengelolaan Zakat, UIN Walisongo Gelar Baznas Development Forum

Semarang, Gatra.com – Rektor UIN Walisongo, Prof Dr. Nizar M.Ag menegaskan, zakat sangat berpotensi dalam mengembangkan ekonomi secara nasional.
Termasuk dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan melakukan pemberdayaan kepada muzaki. 

“UIN Walisongo berkomitmen dalam zakat, salah satunya adalah seluruh pegawai UIN Walisongo langsung menyalurkan zakat dari pendapatan," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam diskusi “Dana Zakat Milik Keuangan Negara atau Publik?” yang digelar di  Ruang Teater Gd. KH. Soleh Darat Lt.4 UIN Walisongo, Selasa (14/5).

Baca Juga: Stafsus Menag: Era Digital, Guru PAI Harus Adaptif dan Jadi Penjernih

Diskusi ini menghadirkan panelis, antara lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A, Ketua Baznas selaku,  Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A, dan Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, M.Tax.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang zakat adalah ibadah maghdah. Sehingga negara tidak menjalankan pewajiban kepada muzakki. Kemudian, dipungut dan didistribusikan secara terbatas untuk umat Islam.

“Bukan uang negara yang bisa dikapitalisasikan, sehingga negara hadir untuk memastikan agar bahwa para amil dapat memberdayakan zakat sesuai regulasinya,” jelasnya.

Baca Juga: Gandeng Industri, Kemendikbudristek Siapkan SDM Terampil Sektor Ritel

Sementara itu, Noor Achmad menyampaikan, esensi zakat belum diwajibkan oleh negara. Artinya UU yang ada belum mewajibkan zakat. 

“Catatan ini menjadi krusial karena hingga saat ini tidak ada kewajiban berzakat oleh negara, karena risikonya cukup berat, negara ini bukan berpaham islamis,” jelasnya.

Artinya wacana diskusi apakah keuangan zakat ini milik negara tentu dapat dipahami sebagai kontribusi negara dalam memfasilitasi Baznas dalam mengumpulkan dana umat, bukan secara literal sebagai hak milik negara.

15