Jakarta, Gatra.com - Pemerintahan Kota Bekasi dinilai perlu melaksanakan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaksanaan tender pemilihan mitra pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Peneliti isu sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata menilai pelaksanaan rekomendasi KPPU sangat penting agar Kota Bekasi segera menjalankan proyek PSEL yang telah lama dinantikan warganya, sekaligus mengatasi persoalan timbulan sampahnya yang kian meningkat.
"Sudah ada rekomendasi dari KPPU, sebaiknya dijalankan, agar sengkarut masalah ini diselesaikan," kata Gusti, dalam keterangannya kepada Gatra.com, Rabu (15/5).
Dalam surat rekomendasi yang dilayangkan tanggal 14 November 2023, KPPU meminta Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan. Selain itu meminta Pj Wali Kota Bekasi mematuhi setiap ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam setiap tahapan tender.
"Sesuai dengan semangat pencegahan pelanggaran UU, apabila dipandang perlu maka proses pemilihan dapat diulang," demikian salah satu butir rekomendasi KPPU yang ditandatangani Prof. Dr. M. Afif Hasballah.
Menurut Gusti, hasil lelang mitra pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi menjadi bom waktu bagi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Sebab tata kelola selama proses tender tidak dijalankan dengan baik.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman hasil lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.
Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp 1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Peserta lelang yang tidak memiliki dua KBLI tersebut, dinyatakan otomatis gugur. Hanya saja, semua syarat tersebut tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung.
Di samping itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton sampah, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton.
Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis. Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi yang akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang ini dibiayai oleh mitra terpilih.
Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut sekitar 900 – 1.000 ton sampah per hari atau sekitar 290.000 ton per tahun. Proyek ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi dan menjadi milik kota Bekasi setelah kerjasama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.
Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, tetapi gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.