Home Sumbagsel Syarat Belum Lengkap, KPU Muba Kembalikan Berkas Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Syarat Belum Lengkap, KPU Muba Kembalikan Berkas Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Sekayu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya mengembalikan berkas dukungan bakal calon (Balon) perseorangan atau independen pasangan A Sumadi MS, dan H.M Madali. Pasangan ini satu-satunya jalur non partai yang rencananya turut meramaikan Pilkada Muba.

Alasannya pengembalian berkas dukungan hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pada tanggal 15 Mei 2024, karena bakal calon belum bisa memenuhi persyaratan yang wajib diinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

Komisioner KPU Muba divisi teknis dan penyelenggara, Muparid mengatakan, hingga batas waktu Rabu (15/5/2024) malam pukul 23.59 WIB sebenarnya sudah ada toleransi dari KPU RI 3X24 jam untuk dukungan yang wajib diinput aplikasi SILON.

"Hanya saja pasangan ini baru mencapai 4.359 dukungan, namun untuk fisik memenuhi syarat,” ujarnya.

Maka itu menurut Muparid, dengan tidak mencukupi jumlah dukungan yang masuk di aplikasi SILON maka, KPU Muba mengembalikan berkas bakal calon perseorangan tersebut.

Disinggung terkait apakah nantinya bakal calon independen atau perseorangan ini gagal maju dalam kontestasi pada pemililihan kepala daerah, Muparid menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk KPU RI.

“Untuk pengembalian berkas sudah kita koordinasikan ke pihak bakal calon,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag teknis dan penyelenggara KPU Muba M Ali menyebutkan berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024

Syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni minimal sebanyak 41.509 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 488.330 dan memiliki sebaran dukungan di 8 kecamatan dari 15 kecamatan.

Ali mengatakan, syarat dukungan harus diupload terlebih dahulu di aplikasi SILON, itu aturanya apabila belum terinput maka KPU belum bisa menerima dan membuatkan berita acara secara resmi.

Terkait masalah itu, bakal calon (Balon) perseorangan atau independen Sumadi mengaku sudah mengetahuinya dan telah diproses pengembalian berkasnya dari KPU Muba.

"Jadi persoalanya waktu SILON itu singkat cuma 3 hari dan untuk kita diperpanjang. Kita sudah mengajukan surat ke KPU," ujarnya.

Selain itu, aplikasi SILON ini sama se-Indonesia. Karena dipakai satu negara jadi persoalanya sama.

"Kita juga minta kepada KPU untuk upload, tapi KPU tidak bisa. Jadi ini persoalan sistemnya. Untuk berkas fisik semua sudah lengkap dan memenuhi syarat," katanya.

64