Batam, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, pendaftaran tersebut dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024. Syaratnya adalah calon harus memiliki rekomendasi dari partai politik dengan minimal 10 kursi suara sah di legislatif Kota Batam.
"Salah satu persyaratannya, bakal calon kepala daerah yang mau mendaftar ke KPU harus memiliki rekomendasi dari partai, minimal memiliki 10 kursi suara sah di legislatif Kota Batam," katanya, Kamis (24/7).
Setelah pendaftaran, para bakal calon akan menjalani serangkaian tahapan, seperti kelengkapan administrasi termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya para bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tahapan lainnya, hingga penetapan pada akhir September 2024," jelasnya.
Mawardi menambahkan, setelah penetapan calon kepala daerah, tahapan kampanye akan berlangsung selama 53 hari.
"Setelah ditetapkan, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari. Kemudian pencoblosan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024," terangnya.
Sebagai informasi, perkembangan peta politik saat ini di Pilkada Kota Batam, saat ini pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia telah mendapatkan rekomendasi dari sembilan partai politik, dengan total 35 kursi di DPRD Kota Batam.
Sementara itu, pasangan lainnya yang dikabarkan akan ikut kontestasi lima tahunan, Marlin Agustina dan Jefridin Hamid belum mendapatkan satupun rekomendasi dari partai politik.
Meski demikian, tiga partai politik masih belum memberikan rekomendasi kepada calon manapun. Partai-partai tersebut adalah PDIP, PKS, dan Hanura yang memiliki total 15 kursi di legislatif tingkat kota.