Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) LSM Penjara 1, Teuku Z. Arifin, menolak keras usulan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hugua, agar KPU melegalkan praktik politik uang (money politics) dalam pemilihan umum (Pemilu).
Arifin dalam pernyataan sikap LSM Penjara 1 pada Jumat (17/5), menyampaikan, usulan legalisasi praktik uang dengan batasan tertentu malah kian membuka peluang praktik uang dengan jumlah yang lebih besar dan menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya, dalih melegalkan politik uang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan solusi atas praktik “kucing-kucingan” yang selama ini terjadi dalam pemilu karena sudah menjadi bagian dari ekosistem politik di Indonesia, adalah akal-akalan.
Praktik tersebut, lanjut Arifin, akan menguntungkan kandidat dengan sumber daya finansial atau capital yang besar. Selain itu, tidak lagi akan menonjolkan kualitas kandidat karena bisa dibeli dengan uang.
“Ini adalah langkah mundur bagi demokrasi kita. Legalisasi semacam ini akan mengukuhkan oligarki politik,” ujarnya.
Legalisasi politik uang juga akan mengurangi kesetaraan kesempatan bagi semua kandidat, terutama mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial yang besar.
Meurut Arifin, ini justru akan menghilangkan esensi dari pemilu sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang representatif dan bertanggung jawab.
Atas dara itu, kata Arizin, LSM Penjara 1 mendesak DPR dan KPU untuk memperkuat regulasi pelarangan politik uang daripada mencari cara dan alasan untuk melegalkannya.
“Kami berharap DPR dan KPU berfokus pada upaya memperkuat integritas dan keadilan pemilu, bukan menormalisasi praktik yang secara inheren merusak,” ujarnya.
Pernyataan sikap ini menunjukkan komitmen LSM Penjara 1 untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, bebas dari praktik koruptif seperti politik uang (money politics).
Sebelumnya, legislator F-PDIP, Hugua, dalam Rapat Kerja KPU dengan Komisi II DPR menyampaikan, politik uang dalam pemilu merupakan suatu keniscayaan.
“Tidak kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan,” ujarnya.
Ia berdalih kalau tidak kandidat atau calon melakukan money politics maka masyarakat tidak akan memilihnya karena atmosfernya telah berbeda.
Atas pernyataan tersebut, PDI-Perjuangan menyampaikan klarifikasi bahwa pernyataan legislator dan politikusnya itu merupakan sindiran atau sarkasme.
“Pernyataan tersebut lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik money politics,” ujar Chico Hakim, Juru Bicara PDI-Perjuangan.