Home Regional Polda Jateng Gulung Eksportir Motor Bodong ke Vietnam

Polda Jateng Gulung Eksportir Motor Bodong ke Vietnam

Semarang, Gatra.com - Direktorat Reserses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadah sepeda motor lintas negara, dengan kerugian negara diperkirakan capai Rp2 miliar.

Dua tersangka berhasil diamankan tersangka penadah yakni S, 38, warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A, 39, warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Dari tangan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebannyak 80 unit sepeda motor merek Honda dan Yamaha.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan modus operandi tersangka mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

“Para tersangka mencari sepeda motor ke leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu bawa ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Vietnam. Sepeda motor itu sebelumnya telah dimodifikasi dengan spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” katanya dalam konferensi pers di Loby Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (21/5).

Kapolda Jateng menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana tujuh tahun.

Kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan, Kapolda Jateng meminta untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Silahkan datang saja ke Polda Jateng untuk mengecek sepeda motor nanti akan diproses penanganan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada perwakilan dealer di Kota Semarang.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora para tersangka telah melakukan aksinya sejak awal Januari 2023. Sudah ribuan kendaraan dijual keVietnam.

“Dalam menjalankan aksinya untuk mengelabui pihak pelabuhan, surat-surat yang disertakan adalah kendaraan baru,” katanya.

Kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka itu bisa mencapai Rp2 miliar, karena telah ribuan kendaraan dijual ke Vietnam.

“Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami ke Vietnam melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana,” tandasnya.

Sementara, tersangka S menyatakan sebagai penadah memberikan modal untuk satu unit kendaraan pihaknya menyediakan dana senilai Rp17 juta serta mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan tersangka A menyebutkan mendapatkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan Rp500 ribu setiap motor,” ujarnya.

252