Home Regional Polda Jateng Ringkus Warga Kebumen Jual Video Esek-Esek di Medsos Omzet Jutaan

Polda Jateng Ringkus Warga Kebumen Jual Video Esek-Esek di Medsos Omzet Jutaan

Semarang, Gatra.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus pelaku penjual konten video esek-esek di media sosial.

Pelaku berinisial RS, 30, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten esek-esek atau pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak di media sosial (medsos).

“Hasil penelusuran dari Tim Siber Ditreskrimsus menemukan satu akun Facebook dengan nama Pemersatu Bangsa dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” katanya kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Kota Semarang, Selasa (23/7).

Menurut Dwi Subagyo modus operadi RS dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram.

Kemudian pelaku memberikan teknis pembayaran kepada para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku telah menjalankan aksi sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno senilai Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” ujarnya.

Dwi Subagyo menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 UU tentang Pornografi Anak dengan

“Ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” katanya.

Kepada polisi, pelaku RS menyatakan konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” katanya.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual, karena mereka adalah harapan masa depan bangsa,” katanya.

Kapolda Jateng mengimbau masyarakat menggunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa.

“Polda Jateng komitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan menjaga moral serta keamanan masyarakat,” ujarnya.

47