Home Hukum KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Investasi Fiktif dari Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Investasi Fiktif dari Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Selasa (21/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK telah selesai memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Rina Lauwy (Swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. Diperiksa kurang lebih 9,5 jam pada Selasa (7/5). Antonius irit bicara usai bertemu penyidik dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Antonius N. S. Kosasih (mantan Direktur Investasi dan Dirut Taspen), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).

Adapun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan status Antonius Kosasih kini sudah menjadi tersangka. "Tadi juga salah satu tersangkanya dipanggil," ungkap Asep di gedung Merah putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Diketahui, tim penyidik juga memeriksa saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan. Ia diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun. Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013 hingga Januari 2020, Iqbal Latanro juga pernah diperiksa penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjadi wewenangnya. Lembaga anti rasuah tengah memproses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

Ali Fikri mengatakan, telah timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dan sedang dilakukan proses penghitungan pasti nilai kerugiannya.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali, Jumat (8/3).

97