Home Regional Usai Bebas Daniel Frits Pilih Pulang Jakarta

Usai Bebas Daniel Frits Pilih Pulang Jakarta

Jepara, Gatra.com - Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50) dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang usai menjalani masa penahanan.

Tim Advokasi Kawali, Tri Hutomo, mengatakan usai dibacakan putusan kebebasan oleh Majelis Hakim, Daniel Frits Maurits Tangkilisan langsung memilih pulang ke Jakarta.

Daniel dijemput di rutan, Selasa sore (21/5). Dari sana, malamnya Daniel bersama kedua orangtuanya langsung bertolak ke stasiun untuk pulang ke Jakarta.

"Saat ini Daniel memilih pulang ke Jakarta, untuk bertemu dengan keluarganya," ujar Tri Hutomo.

Daniel sempat berpesan untuk tetap berjuang dan mengucapkan terimakasih banyak kepada teman-temannya telah membantu aktivis lingkungan Karimunjawa. "Ucapan terima kasih dan tetap melanjutkan perjuangan," jelasnya.

Diketahui, Daniel secara resmi dibebaskan dari tahanan, Selasa (21/5). Putusan itu dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam sidang terbuka perkara pidana tingkat banding pada Selasa 21 Mei 2024.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Daniel, Muhbur Satyahaprabu mengajukan permintaan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jepara beberapa waktu lalu.

Daniel Fritz Maurits Tangkilisan divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta atau subsider satu bulan.

Permintaan banding tersebut kemudian dimusyawarahkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 17 Mei 2024 lalu.

Hasil putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka yang menyatakan Daniel secara resmi dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam surat putusan nomor 374 /PID.SUS/ 2024/ PT SMG yang diterima media ini, menyebutkan bahwa permintaan banding terdakwa diterima sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/ 2024/ PN Jpa tertanggal 4 April 2024.

"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tulis Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Putusan kedua, memulihkan segala hak terdakwa dalam hal ini Daniel dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Ketiga, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Adapun barang bukti yang disita berupa handphone Xiaomi Redmi 5 dan satu buah akun Facebook dikembalikan kepada terdakwa Daniel.

49