Home Hukum Kasus Investasi Batubara, PT RPS Pertanyakan Dakwaan dari Perdata ke Pidana

Kasus Investasi Batubara, PT RPS Pertanyakan Dakwaan dari Perdata ke Pidana

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Ruhui Pancaran Sukses (RPS) terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Polri. Sidang dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel ini melibatkan terdakwa AM dan L.

 

 

 

 

Kuasa hukum PT. RPS, Afrizal menjelaskan bahwa kerjasama antara kliennya dengan PT. Kushan Internasional Development (KID) terkait investasi batubara.

 

 

 

 

"Hubungan hukum perdata antara kedua belah pihak dimulai dengan Perjanjian Kerjasama Investasi No.001/RPS-BB/X/2022 yang ditandatangani pada 19 Oktober 2022," ujar Afrizal dalam keterangannya, Sabtu(25/5).

 

 

 

 

Afrizal menekankan bahwa dalam perjanjian tersebut, kedua pihak menyadari risiko yang terlibat dalam investasi ini. "Kesepakatan untuk mengelola risiko ini dituangkan dalam perjanjian yang mengatur bahwa setiap kesalahpahaman akan diselesaikan melalui musyawarah atau, jika perlu melalui Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur," tambahnya.

 

 

 

 

Afrizal mempertanyakan dasar hukum yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurutnya, perjanjian tersebut jelas mengacu pada KUH Perdata pasal 1338 yang menegaskan bahwa setiap perjanjian bersifat perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

 

 

 

 

"Sidang ini sudah berlangsung lama, mencapai 12 kali persidangan. Namun penggugat yang merupakan WNA tidak pernah hadir. Selain itu, salah satu terdakwa juga sedang sakit," lanjut Afrizal.

 

 

 

 

Sebelumnya, pihak PT RPS sempat menghadirkan Dr. Alfitra, S.H., M.Hum, sebagai ahli hukum yang memberikan keterangan dalam sidang menyatakan bahwa unsur-unsur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi dalam kasus ini.

 

 

 

 

"Pasal 191 ayat 1 menyebutkan bahwa dakwaan yang unsurnya tidak terpenuhi harus dibebaskan. Pasal 191 ayat 2 menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut bukan tindak pidana, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelas Alfitra.

 

 

 

 

Alfitra juga menyoroti hak-hak terdakwa dalam hukum acara pidana, termasuk hak untuk berobat dan dikunjungi. Hal ini sesuai dengan pasal 50 hingga 67. "Setiap institusi penegak hukum harus memperhatikan hak asasi manusia terdakwa, termasuk izin berobat atau menjenguk keluarga," tambahnya.

 

 

 

 

Sementara itu, AM dalam sidang Kemarin tidak hadir karena dinyatakan sakit dengan melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto. Adapun sidang ke-13 akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang.

133