Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa, Pemerintah akan membangun sistem pengawasan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini bertujuan untuk menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntable dan transparan.
Menurutnya, dengan adanya pengawasan tersebut nasib Tapera tidak akan sama seperti asuransi PT Asabri (Persero) yang dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp23 triliun.
“Saya ingin sampaikan jangan sampai terjadi seperti Asabri. Asabri waktu saya menjadi palingma TNI saya menyentuh saja enggak bisa, nempatkan orang saja engga bisa akhirnya saya jengkel,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
“Ini uang rakyat uang prajurit saya masa saya enggak tahu. Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit enggak boleh nyentuh Asabri, akhirnya terjadi seperti kemarin kita tidak ngerti (kasusnya),” jelasnya.
Moeldoko menjelaskan, pengawasan dana Tapera nantinya akan dilakukan oleh Komite Pengawasan BP Tapera. Komite ini akan dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, OJK dan profesional.
“Kita hadirkan dari OJK, di situ ada komite, OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melalui pengawasan keuangan Tapera,” jelasnya.
Menurut Moeldoko, dengan dibentuknya komite ini, pengelolaan dana di Tapera akan dikontrol dengan baik.
“Dengan dibentuknya komite ini saya yakin pengelolaannya akan transparan, akuntabel, enggak bisa macam-macam karena semua bentuk investasi yang dijalankan akan pasti akan dikontrol dengan baik okeh para komite secara umum,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Dalam balied teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.