Jakarta, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta diminta untuk mempermudah proses administrasi kependudukan bagi warga yang tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun (Rusun) atau apartemen, dalam menghadapi program tertib administrasi kependudukan.
Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta Simon Lamakadu menyatakan bahwa banyak warga hunian vertikal yang mengalami penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kesulitan dalam mendapatkan surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Surat pengantar tersebut diperlukan sebagai syarat utama untuk mendapatkan kembali NIK.
“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon, Jumat (31/5).
Simon menjelaskan bahwa beberapa warga mengalami kesulitan dalam mendapatkan surat pengantar dari PPPSRS karena sebagian apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS dan beberapa masih dalam sengketa dengan pengelola.
Simon juga meminta Dinas Dukcapil untuk segera menyediakan nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi, mengingat masih banyak warga yang kebingungan dengan banyaknya nomor dan telegram yang disediakan.
Nomor whatsapp pengaduan Dinas Dukcapil adalah 081318882047. Sementara untuk Aplikasi Telegram, tersedia tiga nomor telepon berbeda untuk bidang pendaftaran penduduk (085960557875), catatan sipil (089687876565), dan dokumen pelayanan (085925512724).
“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkap Simon.
Simon juga mengimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mengintensifkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan, sehingga program Dukcapil tidak menimbulkan masalah baru.
Paling tidak, jelas Simon, hal tersebut dapat mengantisipasi penonaktifan NIK yang tidak sesuai target. “Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” kata Simon.
Sejauh ini, Pejcm merintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.