Home Ekonomi BPK: Indofarma Melakukan Pengadaan Alkes Tanpa Analisa Berpotensi Rugi Rp146,57 Miliar

BPK: Indofarma Melakukan Pengadaan Alkes Tanpa Analisa Berpotensi Rugi Rp146,57 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaporkan bahwa pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp146,57 miliar oleh PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaannya) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes).

Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan, total kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

“PT Indofarma dan PT IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar,” papar Isma Rapat Paripurna DPR ke-19 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebagaiman diketahui, pada 20 Mei 2024 lalu, BPK juga telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020–2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I-2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto.

Dalam kesempatan itu, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya berhadap Kejagung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.

"Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.

98