Home Hukum Buruh Sukoharjo Protes Potongan Program Tapera

Buruh Sukoharjo Protes Potongan Program Tapera

Sukoharjo, Gatra.com - Kalangan buruh dan pengusaha di Sukoharjo menilai potongan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah beban operasional perusahaan dan kelangsungan hidup pekerja. Mereka keberatan jika program Tapera diterapkan dengan memotong upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan.

DPRD Sukoharjo menggelar audiensi terkait PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, Rabu, (5/6/2024). Kegiatan itu dihadiri puluhan perwakilan buruh dari beberapa organisasi serikat pekerja, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Bagian Hukum Setda Sukoharjo, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh dan pengusaha menyampaikan aspirasi terkait potongan program Tapera.

“Kami keberatan jika program Tapera diterapkan bagi kalangan buruh. Ini membebani buruh karena sudah membayar iuran progam jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno.

Menurut Sukarno, nasib buruh bakal makin sengsara jika PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera diberlakukan untuk pekerja. Sebab dalam regulasi tersebut, persentase besaran simpanan ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Dia mengkhawatirkan penerapan program Tapera tak berbeda jauh dibanding UU Cipta Kerja yang membebani para pekerja.

“Untuk upah layak bagi pekerja saat ini belum memadai. Kenaikan upah di bawah tiga persen setiap tahun. Lha kok potongan Tapera sampai tiga persen. Program ini kan tabungan, tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa. Jadi program Tapera ini salah alamat jika memotong gaji pekerja,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Arianto, mengatakan, kalangan pengusaha juga keberatan terhadap potongan program Tapera. Kebijakan tersebut dipastikan akan membebani industri padat karya yang memiliki puluhan ribu pekerja. Meski hanya membayar iuran 0,5 persen, namun jika dikalikan total jumlah pekerja bakal berdampak pada beban operasional perusahaan.

Guna membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat, pemerintah bisa mengoptimalkan dana protongan BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji pekerja.

“Pemerintah tak perlu menerapkan program baru yang justru berpotensi menimbulkan problem baru. Bisa mengoptimalkan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi krisis hunian atau backlog perumahan,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan, program Tapera merupakan kebijakan pemerintah pusat. Berbagai aspirasi, masukan, dan saran dari para buruh dan pengusaha bakal ditampung dan dilaporkan ke pimpinan.

“Jadi kegiatan audiensi ini untuk menyerap beragam masukan dan saran dari para buruh maupun pengusaha soal penyelenggaraan program Tapera,” tandas dia.

19