Home Ekonomi Moeldoko Klaim Program Tapera Bisa Atasi Backlog Perumahaan

Moeldoko Klaim Program Tapera Bisa Atasi Backlog Perumahaan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sebelumnya disebut Taperum dikhususkan hanya untuk Aparatur Sipil Negeri (ASN), sekarang diperluas untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Menurut Moeldoko, program Tapera diperluas sebagai salah satu respons pemerintah atas permasalahan kesenjangan atau backlog perumahan yang diperkirakan hampir mencapai 9,9 juta unit.

“Ada problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah saat ini, ada 9,9 juta masyarakt yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko juga mengatakaan bahwa pemerintah yang saat ini tengah berupaya agar masyarakat di Indonesia memiliki rumah layak huni. Terlebih jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahaan tidak seimbang.

“Maka dari itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya,” ia menjelaskan.

Untuk diketahui, dalam peraturan teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

13