Home Hukum KKJ Desak TNI dan Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Yang Tewaskan Wartawan

KKJ Desak TNI dan Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Yang Tewaskan Wartawan

Jakarta, Gatra.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang mengakibatkan kematian dirinya dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan KKJ Sumatera Utara, ditemukan beberapa fakta penting. Kebakaran yang merenggut nyawa jurnalis Tribrata TV dan keluarganya terjadi setelah korban memberitakan aktivitas perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

"Berita tersebut berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa," yang dipublikasikan di situs Tribrata TV pada 22 Juni 2024." tulis keterangan resmi KKJ kepada Gatra.com, Jumat (5/7).

Dalam laporan itu, korban menyebut keterlibatan seorang anggota TNI berinisial HS dalam perjudian. Sebelum kebakaran, korban diduga meminta uang dari HS untuk anggota ormas, yang akhirnya HS berikan sebesar Rp100 ribu.

Sehari sebelum peristiwa tragis tersebut, korban memposting kritik di akun Facebook ptibadinya. "Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando? Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim'bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?" tulisnya.

Setelah berita tersebut dipublikasikan, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut dihapus, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Korban juga menulis berita lain berjudul "Peringatan HANI, Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba," yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.

Berita tersebut turut menginformasikan tuntutan organisasi keagamaan di Kabupaten Karo agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi, dan narkoba.

Setelah serangkaian intimidasi tersebut, pimpinan Tribrata TV menghubungi korban yang menyatakan dirinya masih aman. Namun, korban telah menyampaikan kekhawatirannya kepada teman-temannya tentang dampak pemberitaan yang ia tulis.

"Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti.  Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari." ungkap KKJ.

Setelah berita tersebut diterbitkan, petugas polisi setempat menghubungi kantor redaksi korban, meminta agar berita tersebut ditulis dengan lebih halus.

Sikap Komite Keselamatan Jurnalis

Atas insiden yang terindikasi adanya ancaman terjhadap kerja jurnalis ini, KKJ pun mengecam dugaan pembakaran rumah yang mengakibatkan kematian Rico Sampurna dan keluarganya. KKJ menyatakan lima butir pernyataan atas insiden tersebut.

"Pertama, mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV." tegas KKJ

Kedua, KKJ juga mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.

Ketiga, KKJ menyatakan Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

"Bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers." tambah KKJ.

Keempat, KKJ mengimbau kepada Para Jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.

"Kelima, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers," ungkapnya.

52