Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah bebas dari tahanan pada Rabu, (17/7). Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama.
Namun, Panji masih mempunyai perkara lain soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa Jaksa Peneliti masih meneliti berkas perkara dari Panji Gumilang.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU,” kata Whisnu kepada Gatra.com, Kamis, (18/7).
Berkas perkara Panji Gumilang telah dikirim oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, (3/6) lalu. Hingga saat ini, JPU belum mengonfirmasi apakah berkas perkara TPPU Panji Gumilang sudah lengkap atau belum.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah atau tidak mendasar. Hal tersebut kata pihak Panji, dilihat dari pihak kejaksaan yang mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri. Artinya, karena kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Setelah itu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Diketahui, Polri belum menyebutkan perihal kerugian negara dalam perkara itu. Ia menyebut masih berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas perbuatannya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.