Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung yang meminta Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polri memastikan tunduk terhadap putusan tersebut.
"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (8/7).
Namun, Djuhandani belum mau memastikan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkapnya.
Dia menyebut putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujar Djuhandani.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman membacakan amar putusan di PN Bandung pada hari ini.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jabar agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.