Home Hukum Evaluasi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tidak Bisa Memaksa Seorang Jadi Tersangka

Evaluasi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tidak Bisa Memaksa Seorang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan sesorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana.

Kabareskrim menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya wartawan terkait langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (15/7).

Jenderal bintang tiga ini belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Komjen Wahyu menyatakan, kasus ini masih dievaluasi. Selain itu, Bareskrim juga tetap mengasistensi soal kasus yang ditangani Polda Jabar tersebut.

Menurut dia, penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti yang kuat.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya putusan ini, Pegi pun bebas dari statusnya sebagai tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

43