Home Hukum Penyidikan Serampangan, Pakar Hukum: Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Penyidikan Serampangan, Pakar Hukum: Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdull Fickar Hadjar, mengatakan, Pegi Setiawan, bisa amenuntut atas kerugian yang dialaminya karena penyidikan kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky dilakukan secara serampangan.

“Pegi juga berhak penggantian ganti rugi atas kerugian, baik materil maupun immatetril,” kata Fickar dihubungi pada Selasa, (9/8).

Ia menjelaskan, seseorang yang merasa dirugikan secara materil maupun imateril bisa melakukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dirugikan berhak atas penggantian kerugian karena perbuatan orang lain yang melawan hukum baik materil maupun kerugian imateril.

“Mestinya bisa dituntut sekalian praperadilan, tapi karena tidak dilakukan,” katanya.

Sedangkan para penyidik yang memeriksa dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, Fickar menyampaikan, harusnya diberikan sanksi tegas. “Ya harus disanksi disiplin turun pangkat,” katanya.

Menurutnya, sanksi tegas tersebut layak diberikan atau dijatuhkan kepada para penyidik maupun atasannya karena melakukan penyidikan atau proses hukum secara serampangan atau melawan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky tidak sah karena tidak sesuai prosedur alias serampangan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman Sulaeman, hakim tunggal perkara praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung membacakan amar putusan pada Senin, (8/7).

Hakim Eman dilansir dari Antara mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan melalui tim kuasa kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangannya, hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa tim penyidik tidak memanggil terlebih dahulu Pegi Setiawan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik, lanjut Eman, langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky tersebut.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ujarnya.

Ia mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” katanya.

Selain harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu, hakim juga menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky itu tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujarnya.

Atas dasar itu, PN Bandung memerintahkan Polda Jabarsegera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan danmembebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan praperadilan ini.

“Memerintahkan kepada termohon [Polda Jabar] untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

44