Home Hukum Respon Polri Paska Putusan PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Respon Polri Paska Putusan PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan putusan itu akan menjadi evaluasi. "Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujar dia lagi.

Menurut Djuhandhani, kasus ini masih akan ditangani Polda Jabar.

Djuhandhani menambahkan, penyidik masih akan melihat meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi. "Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia. Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

35