Home Hukum Bareskrim Masih Percaya Penanganan Kasus Vina dan Eky di Polda Jabar

Bareskrim Masih Percaya Penanganan Kasus Vina dan Eky di Polda Jabar

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina (16) dan Eky (16) ke Polda Jawa Barat (Jabar). Meski penetapan tersangka Pegi Setiawan diputuskan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (8/7).

Djuhandani mengatakan Bareskrim Polri akan melihat penanganan yang telah dilakukan Polda Jabar. Meski Bareskrim Polri telah melakukan asistensi.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," ujarnya.

Di samping itu, Djuhandani memastikan akan mengikuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," pungkas Djuhandani.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin,(8/7).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

37